
Jakarta - Sudah bisa ditebak sejak awal, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak gugatan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto terkait dugaan Pilpres 2009. Artinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melaksanakan keputusan MK dengan menyatakan SBY-Boediono sebagai pemenang Pilpres 2009.
Sidang sengketa hasil pilpres 2009 yang digelar Rabu (12/8) siang, akhirnya sampai pada tahap akhir dengan pembacaan putusan oleh Ketua MK Mahfud MD. Majelis hakim konstitusi secara aklamasi menolak gugatan pasangan JK- Wiranto dan Mega-Prabowo.
"Dengan mengingat UUD 1945, mengadili dan mengeksepsi permohonan pemohon. Menyatakan, menolak permohonan pemohon 1 dan 2 untuk seluruhnya, tanpa dissenting opinion," kata Mahfud membacakan putusan MK di gedung MK.
Dengan demikian, ujar Mahfud, kehidupan ke depan pemilu perlu langkah yang lebih profesional. Pelanggaran pemilu yang belum ditindaklanjuti dapat diproses lebih lanjut di pengadilan umum. Dalil pemohon I dan II tentang penambahan suara kepada pihak terkait tidak terbukti secara hukum. "Jumlah suara dari pemohon I dan II tidak berdasar hukum," lanjutnya.
Alasan penolakan gugatan 2 pasang capres-cawapres ini didasarkan karena bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa telah terjadi kecurangan secara massif dan terstruktur tidak terbukti. Hal-hal lain yang terkait teknis yang dijadikan alasan mengugat juga tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran secara massif dan sistematis.
Berbagai masalah yang diajukan, lanjut Mahfud, kontradiktif. Contohnya, regrouping data TPS, IFES, spanduk tentang tata cara pemungutan suara, dan pelanggaran administrasi dan pidana, belum dapat dinilai sebagai pelanggaran yang terstruktur dan masif.
"Mengenai keterlibatan IFES dan formulir C1, dan pelanggraan pemilu lainnya, baik administratif maupun pidana, tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif," papar Mahfud. "Selain itu, dalil-dalil yang diajukan pemohon tentang penambahan suara pihak terkait (SBY-Boediono) tidak terbukti secara hukum," tambahnya.
Eksepsi dari Mega-Prabowo dan JK-Wiranto juga ditolak majelis hakim karena kesalahan-kesalahan yang terjadi di lapangan semata-mata karena kendala teknis, bukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif.
"Untuk esksepsi pemohon ditolak secara seluruhnya. Ini didasarkan pada kesaksian ahli dan bukti-bukti dari KPU provinsi dan kebupaten/kota. Memang terjadi pelanggaran prosedur yang terjadi oleh KPU, tetapi bukan pelanggaran sistematis dan tidak terstruktur," tegas Ketua MK. (*)
Rabu, 12/08/2009 | 21:35 WIB, oleh ABU HABIB DARI MEKKAH
| Komentar ke : 1 - 1 | Total : 1 | Halaman : |


