
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8), menolak permohonan penggabungan gugatan ganti rugi yang diajukan Bank Century terhadap mantan komisarisnya, Robert Tantular. Gugatan senilai Rp 2,2 triliun ini diajukan Century untuk mengembalikan aset bank, termasuk dana nasabah bank yang diduga digelapkan oleh Robert.
Ketua majelis hakim Sugeng Riyono mengatakan permohonan penggabungan ditolak agar tidak mengganggu persidangan pidana terdakwa. Hakim khawatir, jika persidangan terhambat, terdakwa bisa bebas karena masa penahanan Robert berakhir pada 2 September. Karena itu, gugatan ganti rugi tidak bisa digabung dengan sidang pidana.
Kuasa hukum Bank Century, Tito Hananta Kusuma, mengaku kecewa terhadap keputusan majelis hakim karena alasan yang disampaikan tidak kuat. "Kami kecewa karena alasan majelis hakim tidak kuat," kata Tito. Apalagi, bukti yang dia ajukan adalah bukti tertulis tentang kerugian Bank Century.
Dalam berkas gugatan, ada tiga dakwaan yang ditujukan kepada Robert. Pertama, pelanggaran prosedur pendebetan dana sebesar US$ 18 juta dari rekening Boedi Sampoerna. Akibatnya, Century harus mengeluarkan US$ 18 juta untuk menutup rekening tersebut. Boedi, paman Poetra Sampoerna, mantan pemilik produsen rokok HM Sampoerna, merupakan nasabah terbesar Century.
Dalam dakwaan kedua disebutkan Robert mengucurkan kredit Rp 181,96 miliar tanpa prosedur yang benar kepada PT Wibhowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investindo Indonesia. Belakangan kredit ini macet. Akibatnya, Bank Century harus menutupinya dengan dana cadangan yang menyebabkan laba perseroan tergerus Rp 181,96 miliar.
Dakwaan ketiga, tidak terpenuhinya letter of commitment yang dibuat oleh Robert bersama dua pemegang saham pengendali yakni, Rafat Ali Rizvi dan Hesyam al-Waraq, merugikan Bank Century hingga US$ 226,28 juta. Dua pemegang saham ini juga akan digugat oleh Bank Century. "Mereka akan digugat di luar negeri," kata Tito. Dua pemegang saham itu kini berstatus buron.
Tim Pengembalian Aset Bank Century, yang dipimpin Sekretaris Departemen Keuangan, menjalin kerja sama dengan Interpol untuk melacak dua buron tersebut dan membekukan aset mereka. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang menjadi bagian tim itu, telah menyelidiki aliran uang Rafat dan Hesyam. Dalam gugatan ini juga disebutkan bahwa Robert, Rafat, dan Hesyam menyatakan akan mengembalikan surat berharga milik Bank Century yang dikuasai First Gulf Asia Holding Ltd sebesar US$ 15,88 juta.
Tito mengatakan sejumlah bukti tertulis itu seharusnya cukup untuk meyakinkan hakim menerima permohonan penggabungan gugatan. "Tapi, karena ditolak, kami akan melakukan perlawanan hukum melalui Pengadilan Tinggi Jakarta," katanya. Perlawanan hukum ini rencananya dilakukan pekan depan. (*/TI)


