Pembelaan Cut Tari Menyesatkan dan Menyudutkan RJ?
OLEH: ARIEF TURATNO
SEORANG teman yang terus mengikuti perkembangan kasus video esek-esek Arief Peterpan (Nazriel Irham), Luna Maya dan Cut Tari, menanyakan kepada saya, apa alasan Cut Tari minta kasusnya di-SP3 kan sudah benar? Saya jawab, kalau sebagai seorang muslim yang baik, dan dia pun telah meminta maaf, bahkan dengan menangis segala. Mestinya, hal semacam itu tidak harus dilakukan. Sebab hukum pasti akan berlaku adil. Artinya, tanpa memohon di SP3 pun, kalau Cut Tari tidak bersalah berdosa, pasti dengan sendirinya akan dibebaskan dari segala macam tuntutan hukuman. Sebaliknya, kalau dia bersalah, maka jangan harap permintaannya untuk memSP3-kan kasusnya belum tentu akan dikabulkan polisi. Karena polisi sendiri tidak ingin terkena getah karena perbuatan orang lain. Sebab andaikan polisi menuruti kemauan Cut Tari, perkaranya di SP3-kan, bagaimana tanggapan masyarakat? Dapatkah publik menerima tindakan atau kebijakan polisi tersebut? Apa jadinya kalau publik marah dan mengecam polisi? Mampukah Cut Tari membela polisi kalau itu terjadi?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu pasti yang sekarang berkecamuk di benak para penyidik, dalam hal ini Polri atau polisi. Sementara sebagaimana kita ketahui, institusi berseragam coklat ini belakangan sedang menjadi bulan-bulanan pers dari kasus cicak lawan buaya, dan lain-lain, terakhir kasus rekening gendut para jenderal polisi. Apa jadinya kalau sekarang mereka meng-SP3-kan kasus Cut Tari? Kalau ini dilakukan, kita yakin, polisi akan semakin dibenci masyarakat, dicaci maki banyak orang. Polisi akan dituding tebang pilih, pilih kasih dan sebagainya. Padahal perlu saya ingatkan kembali, polisi pada lain waktu berani bersikap tegas, terutama dalam menyikapi kasus Syekh Puji, pengusaha kaya asal Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang diseret ke penjara gara-gara menikahi gadis di bawah umur. Dalam kaidah hukum nasional atau yang dipakai polisi sudah benar, jika mereka menindak Syekh Puji. Namun dalam hukum dan kaidah agama apa yang dilakukan Syekh Puji tidaklah melanggar syariat agama..
Berbeda dengan yang dilakukan Cut Tari yang belakangan mendesak supaya kasusnya di SP3-kan. Meskipun dari segi perzinahan atau perselingkuhan Cut Tari dapat lepas dari jeratan hukum. Sebab kasus ini merupakan delik aduan murni. Dimana dalam kasus delik aduan murni sesuatu kasus dapat dipidana, bilamana suami atau isteri yang merasa dirugikan karena perbuata zina atau perselingkuhan itu menuntut. Dalam hal ini suami Cut Tari Yohanes Yusuf Subrata memang dapat memaafkan tindakan tidak terpuji isterinya. Yohanes juga tidak menuntut Ariel maupun isterinya karena kasus perselingkuhan tersebut. Sehingga dari delik ini, Cut Tari memang tidak akan dapat dijerat dari hukum. Namun dalam kasus UU tentang Anti Pornografi, meskipun Cut Tari tidak mengetahui, juga tidak terlibat dalam pengedaran dan penyebaran foto mesumnya. Namun dia tetap saja dapat dijerat dengan pidana yakni sebagai pembuat video mesum tersebut.
Memang dalam hal ini Cut Tari bukanlah yang merekam adegan tidak pantas itu. Namun ada satu hal yang dapat menjerat Cut Tari dalam klausul ini. Yakni dia dapat diduga mengetahui perbuatan pembuatan video esek-esek itu. Tidak sekedar tahu, namun Cut Tari juga membiarkan adegan mesumnya itu direkam pihak lain. Dimana kemungkinan adegan mesum itu tersebar ke luar sangat mungkin terjadi. Seharusnya, kalau memang benar Cut Tari tidak mau dipersalahkan saat itu dia dapat menolak, atau sesudahnya dapat meminta rekaman itu dihapus. Dengan alasan adegan itu dapat beredar di luaran. Kenyataannya upaya semacam itu tidak pernah dilakukan Cut Tari. Bahkan sekarang Cut Tari malah menyalahkan RJ yang mengunduh dan mengedarkan video esek-esek tersebut.
Kalau Cut Tari mau menyalahkan, seharusnya dia menyalahkan Ariel. Pertama, karena yang merekam adegan itu adalah Ariel dan yang bersangkutan tidak pernah berusaha menghapusnya, malah menyimpannya dalam laptop. Cara yang dilakukan Ariel malah dapat diduga adanya unsure kesengajaan yang dilakukan tersangka. Kedua, kabar yang beredar menyebutkan bahwa Ariel pernah meminta RJ yang sekarang ditahan untuk mengedit adegan tersebut. Jika informasi ini benar, maka adanya factor kesengajaan untuk menyimpan dan—siapa tahu---mengedarkan video esek-esek itu sangat mungkin. Dan semua ini yang melakukan adalah Ariel dan meminta bantuan RJ. Jika kemudian RJ mencuri laptop tersebut, dan mengunduhnya, lantas mengedarkannya dia memang bersalah. Namun tentunya perbuatan RJ itu dilakukan karena diberi kesempatan secara tidak langsung oleh Ariel. Hal inilah yang mestinya dicermati oleh siapa pun. Dan adanya upaya untuk membelokan masalah ini kepada kesalahan RJ semakin besar.
Harapan kita, semoga saja polisi atau penyidik semakin jeli agar tidak mudah dipengaruhi oleh pembelokan opini yang menyesatkan. RJ memang bersalah dan pantas untuk dihukum, tetapi Ariel yang menjadi sumber pokok persoalan yang mestinya dikenai pidana paling berat. Dan Luna Maya maupun Cut Tari meskipun hanya merupakan peran pembantu dalam kasus ini. Namun mereka secara sadar melakukannya. Sehingga mereka pun pantas dihukum yang setimpal dan tidak jauh dengan pasal yang dikenakan terhadap RJ. Khusus kepada Cut Tari, setelah meminta maaf dengan menangis, dan mengakui kesalahannya, mestinya dilanjutkan. Jangan hanya tobat sambel, tetapi seharusnya dia tobat nasukha. Caranya, biarkan proses hukum berjalan, dan jangan mencoba mempengaruhi proses tersebut dengan meminta di SP3-kan segala. Sebab Cut Tari harus ingat, mungkin saja hukum di dunia bisa memaafkan atau pun bisa dibeli. Namun hukum akherat yang lebih dasyat pasti susah memaafkan perbuatan terkutuk tersebut. Jadi sekali lagi biarlah proses hukum berlanjut, dan terimalah hukum dunia. Sekali lagi kita ingatkan, hukum akherat jauh lebih berat. (*)
Jumat, 20/08/2010 | 15:32 WIB, oleh rhyeva
| Komentar ke : 1 - 1 | Total : 1 | Halaman : |


