Kasus Andi Nurpati Contoh Reformasi Hukum yang Gagal
OLEH: ARIEF TURATNO
MUNGKIN orang mulai melupakan tentang kasus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bernama Andi Nurpati. Nama Andi Nurpati mulai mencuat gara-gara dia berhenti di tengah jalan karena yang bersangkutan masuk menjadi pengurus Partai Demokrat periode 2010-2015. Padahal sesuai dengan persyaratan keanggotaan KPU, siapa pun yang terpilih dan menjadi anggota lembaga tersebut, dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Saat Andi Nurpati terpilih dan menjadi anggota KPU, dirinya memang belum menjadi pengurus dan anggota partai politik. Dengan dasar dan alasan inilah dia merasa tidak bersalah, ketika di tengah jalan tiba-tiba membelok menjadi pengurus Partai Demokrat. Lagi pula untuk menjadi pengurus Partai Demokrat tidak ada persyaratan yang menyebutkan anggota KPU dilarang menjadi pengurus partai tersebut. Pertanyaan dan persoalannya adalah apakah cara dan tindakan Andi secara normative dapat dibenarkan?
Disinilah mulai muncul pendapat pro-kontra. Sebagian besar pengamat menuding Andi Nurpati tidak konsisten, dan melanggar etika berorganisasi, dan berpartai politik. Lainnya menuding Andi Nurpati sebagai orang yang gila jabatan. Lainnya lagi menuding, Andi Nurpati secara sengaja telah menodai aturan dan etika yang berlaku di masyarakat. Bahkan ada yang menohok Andi Nurpati sebagai contoh dari kegagalan reformasi hukum di Indonesia. Sementara yang pro, termasuk Andi Nurpati sendiri menganggap tidak ada yang salah dengan tindakannya. Bahwa dia lebih memilih menjadi pengurus Partai Demokrat daripada menjadi anggota KPU adalah hak azasi pribadi yang menurutnya tidak boleh dicampuri orang lain. Permasalahan inilah sesungguhnya yang menjadikan orang semakin geram terhadap mantan anggota KPU itu.
Bahkan saking geramnya masyarakat terhadap perilaku politik Andi Nurpati tersebut, sampai mereka jengkel dengan kebijakan Dewan Kehormatan KPU yang dipimpin Jimmly Asshidiqie. Karena dewan yang diharapkan memecat Andi Nurpati yang melanggar etika dengan tidak hormat. Pada kenyataannya dewan lebih memilih kata-kata memecat Andi saja dari KPU. Ini juga dinilai sebagai contoh reformasi hukum yang gagal. Karena ternyata Dewan Kehormatan KPU masih pilih-pilih dalam menjatuhkan sanksi. Padahal, dipecat dengan tidak hormat bagi Andi Nurpati pun dianggap masih cukup beruntung, karena ternyata Partai Demokrat masih mau menampungnya. Apalagi hanya dipecat biasa. Dengan sikap yang tidak konsisten dari para pelaksana hukum inilah, sehingga reformasi hukum di Indonesia sepertinya masih di awing-awang. Keadilan hukum yang didambakan banyak orang sepertinya masih menjadi barang langka dan mahal.
Tidak hanya dalam kasus Andi Nurpati saja soal kegagalan dalam reformasi hukum di negeri ini. Masih banyak kasus hukum yang penanganannya sangat tidak reformis. Misalnya dalam kasus yang melibatkan dua politisi asal Partai Demokrat, yakni Jhonny Allen Marbun dan As’ad Syam. Untuk kasus Jhonny Allen Marbun, orang yang diduga bersamanya telah menerima suap dalam kasus pengembangan pelahuban di Kawasan Indonesia Bagian Timur, yakni Abdul Hadi Jamal dari Partai Amanat Nasional (PAN) sekarang sudah dihukum. Sedangkan Jhonny hanya pernah diperiksa pihak berwajib dalam kapasitas sebagai saksi dan sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya. Dan meskipun Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah menyatakan untuk mempersilahkan pihak berwajib melanjutkan pemeriksaan terhadap Jhonni. Namun sampai sekarang baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi lainnya sepertinya tidak ada niatan untuk melanjutkan kasus tersebut.
Sementara kasus As’ad Syam (anggota DPR RI dari Partai Demokrat) oleh Mahkamah Agung (MA) telah divonis penjara empat tahun. Namun sampai sekarang yang bersangkutan masih bebas menghirup udara luar. Kasus yang melibatkan As’ad Syam adalah korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungai Bahar, Muaro Jambi . Pertanyaannya adalah apakah karena keduanya adalah politisi asal partai pemerintah, sehingga pihak yang berwenang enggan menjamahnya? Tudingan semacam itu sebenarnya juga tidak hanya diarahkan kepada Jhonni dan As’ad. Namun kepada sejumlah pejabat di daerah. Lihat saja, sebelumnya Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo H Sarundayang naik menjadi calon Gubernur adalah karena diusung PDIP. Sekarang, dia dikabarkan menjadi pengurus Partai Demokrat. Beberapa pejabat lainnya pun meniru apa yang dilakukan Sinyo H Sarundayang tersebut. Sehingga jangan salahkan rakyat jika muncul tudingan bahwa Partai Demokrat sebagai tempat berlindung para pelarian politik. Benarkah? (*)


