
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengingatkan anggota DPR benar-benar bekerja saat menjalankan tugas kunjungan ke luar negeri. Anggota DPR memang punya kesempatan bersenang-senang setahun sekali keluar negeri. "Jangan foya-foya di luar negeri, jangan ditempat-tempat yang haram. Hal ini sama saja dengan mencederai amanat rakyat," ingat Taufik saat berbincang dengan wartawan, Kamis (1/7/2010).
Taufik berharap anggota DPR menjawab keraguan rakyat terkait kepergian mereka ke luar negeri. Setiap anggota atau badan harus mempertanggungjawabkan setiap kegiatan mereka di luar negeri. "Pesan kami laksanakan tugas dengan baik, kalau memang sesuai dengan mekanisme yang ada, laporkanlah hasil kunjungan ke publik secara terbuka," seru Sekjen PAN.
Kalau anggota DPR malah bersenang-senang di luar negeri, hal ini makin memperburuk citra DPR di mata masyarakat. "Jangan tidak transparan dan tidak akuntabel, ini merugikan citra wakil rakyat," tutur politisi PAN (Partai Amanat Nasional) ini.
Kunjungan sejumlah anggota DPR ke luar negeri menuai kritik dari berbagai kalangan. Kunjungan itu dinilai tidak efektif bahkan cenderung sebagai plesiran semata. "Menyesalkan rencana (Badan Urusan Rumah Tangga) (BURT) menyelenggarakan studi banding, karena bukan merupakan prioritas dan akan semakin menenggelamkan kredibilitas DPR sendiri," ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik (PSHK) Eryanto Nugroho.
"Apalagi pada periode tahun pertama, DPR belum mampu menunjukan gejala capaian kinerja yang lebih baik (dari tahun pertama periode sebelumnya), bahkan cenderung lebih sering mengundang sisi kontroversi," sambungnya.
Menurut Eryanto, secara tujuannya kunjungan ke luar negeri selalu berakhri nihil atau tanpa kontribusi untuk Indonesia. Yang diperlukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap perbaikan kinerja DPR. "DPR tidak mampu dan sia-sia, dengan memilih (mengulangi) kegiatan (dalam bentuk studi banding) yang jika dicermati lagi tujuannya, sudah pernah dilakukan oleh anggota DPR periode 2004-2009," tuturnya.
Eryanto menambahkan, BURT DPR harus mempertanggungjawabkan hasil studi banding itu kepada publik. Hal itu dilakukan sebagai bentuk implementasi aspek akuntabilitas alat kelengkapan. Selain itu, studi banding dianggap sebagai pemborosan anggaran negara.
"Anggota BURT dapat saja memprogramkan kegiatan studi banding, dengan menempuh metode yang jauh lebih efisien dan tetap mengedepankan prinsip transparansi, misalnya melalui video conference. Atau BURT DPR dapat mengundang perwakilan parlemen dari tiga negara tersebut untuk menjelaskan bagaimana pengaturan lembaga parlemen di sana," tandasnya. (*/dtc/jpc)


