Bookmark and Share
ilmci
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
frenbook
Kalah Lagi Lawan Lirik Petroleum, Pertamina Banding
lokasi: Home / Berita / Ekonomi / [sumber: Jakartapress.com]
Jumat, 16/04/2010 | 11:47 WIB
Kalah Lagi Lawan Lirik Petroleum, Pertamina Banding

Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak gugatan perlawanan eksekusi atas putusan arbitrase yang diajukannya. BUMN Migas ini pun akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan itu. "Kami akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Manager Humas Pertamina EP Mochamad Harun, Jumat (16/4/2010).

Menurut Harun, langkah banding ini diambil sebagai upaya Pertamina untuk mempertahankan kekayaan negara dan menghindari kerugian yang lebih besar. Pasalnya dengan adanya keputusan tersebut, Pertamina harus segera membayar denda sebesar US$ 34.495.428 kepada Lirik Petroleum. "Kami masih menunggu proses hukum selanjutnya. Pokoknya kami akan pertahankan kekayaan negara ini sampai mati," kata Harun.

Sikap ngotot Pertamina ini bukanlah tanpa alasan. Pasalnya, Harun melihat adanya beberapa kejanggalan dalam proses hukum di PN Jakarta Pusat tersebut. Ia mencontohkan, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara perlawanan eksekusi ini adalah Sugeng Riyono yang merupakan Majelis Hakim yang sebelumnya mengalahkan Pertamina dengan keputusan kontroversial untuk perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase perkara Lirik pada 3 September 2009.

Pada proses persidangan pada perkara sebelumnya yang dipimpin hakim yang sama juga terdapat banyak fakta-fakta yang bertentangan dengan hukum sehingga Pertamina dikalahkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktek praktek hukum yang tidak wajar di PN Jakarta Pusat.

"Kami beranggapan bahwa selama mafia hukum dan mafia peradilan belum diberantas Pertamina selalu dikalahkan dalam proses hukum melawan pihak luar," ungkapnya.

Seperti diketahui, PT Pertamina kalah melawan Lirik Petroleum dalam sidang arbitrase internasional sehingga BUMN Migas ini harus membayar denda sebesar US$ 34.495.428 kepada Lirik Petroleum. Atas keputusan itu, Pertamina pun mengajukan banding ke PN Pusat untuk membatalkan putusan abitrase internasional itu.

Namun pada tanggal 3 September 2009, permohonan Pertamina ditolak oleh PN Pusat sehingga eksekusi atas denda yang harus dibayar Pertamina tidak dapat dihindari.  Atas dasar itu, Pertamina kemudian mengajukan permohonan perlawanan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut ke PN Pusat.

Selain mengajukan permohonan perlawanan eksekusi ke PN Pusat, Pertamina juga telah mengajukan kasasi atas pembatalan putusan arbitrase yang ditolak PN Pusat.

Menurut Harun, keputusan yang diambil PN Pusat pada waktu itu, sangat menodai rasa keadilan dan bertentangan dengan keputusan sela yang sebelumnya telah dikeluarkan PN Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2009, yang menolak semua eksepsi Lirik Petroleum. (*/dtc/red)

Banner space (468x60)
 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam: