
Surabaya - Gubernur Jatim dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Jatim dicokot mantan Ketua DPRD Jatim Fathorasjid di PN Surabaya dalam kasus penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim.
Tak urung, tudingan Fathorrasjid tersebut membuat Pemprov kebakaran jenggot. Tudingan gubernur tidak melakukan pengawasan atas pencairan anggaran P2SEM dibantah habis-habisan oleh Suprianto SH, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim.
"Tidak tepat jika Gubernur dan Bapemas dituding salah dalam mengambil kebijakan, sehingga ikut bertanggungjawab dalam kasus P2SEM. Tugas pokok dan fungsi pengawasan itu justru ada di lembaga dewan," elak Suprianto di Surabaya, Rabu (10/3).
Dalam sidang lanjutan kasus P2SEM pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Fathorrasjid dalam pembelaannya menyudutkan gubernur dan Bapemas sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pencairan dan penggunaan dana Progam Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Politisi asal Situbondo itu menuding gubernur dan kepala Bapemas dianggap ceroboh karena tidak memonitor dan mengevaluasi pencairan dana ke lembaga penerima hibah. "Tidak dicek sejauh mana (dana P2SEM) digunakan sesuai RAB (rencana anggaran belanja)," katanya heran.
Menurutnya, gubernur selaku otorisator keuangan dan asset daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah dilindungi Undang Undang 32 tahun 2004. Karena itulah, seseorang tidak bisa menyalahkan kebijakan yang dikeluarkannya.
"Selaku kepala daerah, gubernur memiliki kewenangan penuh menjalankan kebijakan yang dikelurkannya, sesuai UU. Semua kebijakan yang dikeluarkan gubernur, ketika dilaksanakan makadewanlah yang harusnya mengawasi. Bukan gubernur yang mengawasi kebijakannya sendiri," jelasnya.
Meski begitu, lanjutnya, gubernur tetap mengawasi dan memonitor pelaksanaan P2SEM sesuai surat yang dikirimkan ke Sekretaris Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan UU 32 2004 serta UU 27 Tahun 2006.
"Melalui Bapemas, gubernur minta sekdakab dan sekdakot mengawasi P2SEM di daerahnya masing-masing. Kalau ada yang memotong dana P2SEM, yang salah ya yang motong (Bapemas-red)," ujarnya.
Ketika ditanya proses keluarnya anggran P2SEM yang begitu cepat yaitu diusulkan Mei 2008 dan cair Agustus 2008, Suprianto menyebutkan, progam P2SEM membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam penanganan proyek mengentas kemiskinan. Karena itulah, anggaran Rp 225 miliar untuk P2SEM langsung bisa dicairkan melalui PAK APBD 2008.
"Progam ini butuh cepat. Karena progamnya sudah siap dan anggarannya ada, maka PAK P2SEM bisa langsung cair. Kalau ditunda-tunda justru tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Jatim," kilahnya.
Apakah Pemprov akan menggugat tudingan Fathorasjid?. Suprianto menganggap tidak perlu. Karena dalam kasus pidana, yang bisa melakukan gugatan adalah pihak-pihak yang bersengketa didalamnya. "Dalam hal ini, tidak ada gugatan," tandasnya. (Mb)



