Bookmark and Share
ilmci
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
frenbook
MUI Dukung: Merokok Haram Hukumnya!
lokasi: Home / Berita / Nasional / [sumber: Jakartapress.com]
Rabu, 10/03/2010 | 06:05 WIB
MUI Dukung: Merokok Haram Hukumnya!

Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memahami penetapan hukum haram pada aktifitas merokok yang ditetapkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah pada 8 Maret 2010. MUI mendukung fatwa tersebut dalam rangka menghindari bahaya bagi kesehatan.

"Pada prinsipnya dalam metode penetapan hukum Islam ada kesepakatan bahwa hal yang membahayakan harus dihindari. Dalam hal merokok, jika memang bahayanya pasti bagi seseorang maka haram dalam rangka melindungi diri dan menghindari bahaya," tegas Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh dalam rilisnya, di Jakarta, Selasa, (9/3) malam.
 
Hanya saja, jelas Niam, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Padang Panjang pada 2009 menetapkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum merokok, antara makruh dan haram. "Para ulama peserta Ijtima Ulama waktu itu sepakat bahwa merokok tidak mubah, juga sepakat bahwa merokok ada unsur bahayanya meski ada manfaatnya. Nah, kadar bahaya dan manfaat ini harus ditimbang secara proporsional. Ada yang menegaskan bahwa bahaya merokok adalah pasti dan karenanya diharamkan," tandasnya.

"Ada yang berpendapat bahwa bahayanya bersifat spekulatif dan kondisional sehingga belum cukup dijadikan landasan pengharaman dan karenanya hukumnya makruh. Di samping ada pertimbangan fakta sosial ekonomi," papar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Indonesia (UIN) Jakarta ini.
 
Sementara, lanjut Niam, bagi orang yang secara nyata akan menimbulkan bahaya, maka merokok diharamkan, seperti bagi anak-anak dan bagi wanita hamil, serta merokok di tempat umum. "Merokok bagi wanita hamil secara medis akan membahayakan janin, dan ini berpotensi mengganggu kesehatan janin. Untuk itu diharamkan. Demikian juga merokok di tempat umum yang mengganggu dan membahayakan orang lain," tegasnya.
 
Niam meminta pemerintah agar segera menerapkan aturan yang tegas untuk pembatasan aktifitas merokok. Termasuk pembatasan produksi rokok. "Namun kebijakan ini juga harus disertai dengan insentif bagi petani tembakau untuk mengalihkan tanamannya ke jenis tanaman yang lebih produktif. Hal untuk melindungi petani," tuturnya. (*/dtc/jpc)

konser rama widi
 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam:
 
RE:MUI Dukung: Merokok Haram Hukumnya! 
Rabu, 24/03/2010 | 20:21 WIB, oleh akbar
 
setuju... di rokok kan gak ada lebel halalnya!!!
 
RE:MUI Dukung: Merokok Haram Hukumnya! 
Rabu, 24/03/2010 | 20:17 WIB, oleh haryadi
 
sayan setuju dengan pengaharaman rokok yang di keluarkan pp muhammadyah. memang dalam Al-qurán dan Al-hadist tidak ada secara jelas mengatakan pengharaman rokok akan tetapi perlu di ingat bahwa dari tujuan syariat islam adalah menjaga jiwa manusia supaya tetap terhindar dari bahaya rohani maupun pisiknya. Allah mengatakan janganlah engkau menjerumuskan dirimu kepada kebinasaan ( al-baqoroh). kita melihat juga bahwa rokok itu dapat menyebabkan kerusakan pada fisik manusia dan dapat menyebabkan seorang meninggal dunia. olehkarenanya kita harus menjaga, akal,jiwa kita spaya terhindar dari hal-hal yang merugikan kita.
 
Komentar ke : 1 - 2 | Total : 2 | Halaman :