
Jakarta - Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara tegas mengeluarkan fatwa: merokok haram hukumnya. "Pengharaman rokok ini dengan mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan akibat merokok baik di bidang kesehatan, sosial maupun ekonomi," tegas Ketua PP Muhammadiyah Dr Yunahar Ilyas usai bertemu Menteri Agama Suryadharma Ali di Jakarta, Selasa (9/3).
Fatwa haram merokok tersebut merupakan revisi fatwa yang sebelumnya sudah dikeluarkan Muhammadiyah. “Tahun 2005 memang Muhammadiyah telah mengeluarkan soal fatwa rokok namun kala itu hukumnya merokok masih mubah. Namun, sekarang ini ditingkatkan hukumnya menjadi haram karena setelah melihat dampak buruk yang diakibatkan merokok,” jelasnya.
Menurut dia, fatwa haram merokok ini baru disahkan lewat rapat Majelis Tarjih Muhammadiyah pada hari Minggu (7/3) di Yogyakarta. Oleh karena itu, pihaknya akan mensosialisasikan fatwa tersebut kepada masyarakat khususnya warga Muhammadiyah. Ia menambahkan, fatwa haram merokok ini diputuskan setelah mendengar masukan dair berbagai pihak.
"Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan amar putusan bahwa merokok haram hukumnya," tandas Ketua PP Muhammadiyah bidang Tarjih ini.
Sebelumnya PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa mubah bagi perokok. Namun setelah ditelaah dan dikaji lebih lanjut, ternyata mudharatnya lebih banyak dibandingkan manfaatnya maka dikeluarkanlah fatwa haram merokok."Muhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa mubah, setelah kita pelajari lagi dengan narasumber dari pihak kesehatan dan ekonomi, kita bahas kembali dan kita simpulkan merokok itu haram," imbuhnya.
Menurut Yunahar, fatwa haram merokok diputuskan di dalam rapat Majelis Tarjih dan Tajdid yang dilakukan pada 8 Maret 2010 di Yogyakarta. Dalam rapat itu juga dibahas mengenai dampaknya kepada para petani tembakau. "Kita juga siapkan program untuk membimbing petani tembakau agar beralih ke lahan usaha yang lainnya,"jelasnya.
PP Muhammadiyah juga siap jika nantinya akan ada pertentangan dari para petani tembakau dan perusahaan produsen rokok. PP Muhammadiyah akan terus mensosialisasikan fatwa haram merokok tersebut. "Kita sosialisasi ke dalam dulu, nanti misalkan di rumah sakit, di tempat umum dan juga di kampus-kampus. Sebagian sudah melaksanakan kawasan bebas rokok," ungkapnya. (*/dtc/den)



