
KPK Temukan Titik Terang, Bukti SBY Salah Kaprah
Proses pembongkaran skandal Century kini memasuki babak baru. Setelah akhirnya kerja pansus berakhir, dan DPR pun memutuskan memilih opsi C dalam rapat paripurna 3 Maret yang lalu, kini penanganan kasus Century tersebut berada di pihak penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Di dalam gelar perkara yang dilakukan oleh KPK Jumat (4/3) lalu, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam Pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century. Tetapi nampaknya KPK sampai saat ini belum berani untuk meningkatkan kasus bank Century ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Masyarakat tentu akan terus mendesak agar KPK dapat mengungkapkan kasus ini secara terang-benderang. KPK akan terus menerus didatangi dan didemo oleh mahasiswa dan masyarakat lainnya bila mandul dalam proses pengungkapan Century. Temuan pansus Century telah menegaskan bahwa terdapat banyak penyimpangan dalam proses bailout Century, hal tersebut tentu harus menjadi bahan untuk KPK agar terus menindaklanjuti skandal Century ini.
Bila akhirnya KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pemberian FPJP, sementara seperti kita ketahui, SBY berkali-kali ngotot bahwa bailout tersebut sudah benar, hal tersebut menjadi blunder bagi SBY dan legitimasi kekuasaanya. Dengan itu, pidato yang penuh kharismatik dan citra yang luar biasa tersebut hanyalah hiasan bibir semata.
Untuk yang kesekian kalinya, SBY tampak seperti kebingungan dan salah kaprah dalam menanggapi persoalan yang berkembang. Selain soal tersebut, omongan SBY tentang kebijakan yang tidak bisa dikriminalkan juga dengan tegas dibantah oleh Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahfud MD, kebijakan yang mengandung unsur pidana bisa dipidanakan. Sebab itu, isi pikiran yang ada dalam pidato SBY hampir semuany mengandung paradox dan sulit dimengerti entah secara politik ataupun hukum.
Masyarakat tentu akan terus mengawal KPK dalam soal pengusutan kasus Century ini. jangan sampai terjadi adanya barter kasus seperti kita ketahui, Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan adanya indikasi barter perkara dalam hasil akhir Pansus Century. ICW mencium adanya usaha 'barter' perkara proses Century ini dengan 7 Kasus yang juga melanda fraksi dan anggota Pansus Century. Hal tersebut tentu dapat menjadikan proses penyelidikan kasus Century ini mandul.
Diduga 7 Kasus tersebut adalah masalah pajak yang melibatkan Ketua Umum Golkar ARB, dugaaan kasus Inkud oleh Ketua Fraksi Golkar SN yang juga bersangkut paut denga Ketua Pansus IM, kasus yang melibatkan politisi dari PDIP yg menyeret nama ZEM di mana PPATK menemukan adanya 137 transfer valuta asing, kasus L/C fiktif yang dilakukan oleh inisiator panitia angket MIS, kasus pembunuhan HAM Munir yang melibatkan Partai Gerindra, dan ada pula kasus HAM Timtim yang terkait dengan Ketua Umum Hanura.
Elemen masyarakat sipil akan dengan etgas mendukung berbagai pengusutan yang terkait dengan korupsi, siapapun tanpa pandang bulu. Sebab itu, upaya KPK untuk mengusut berbagai indikasi korupsi akan didukung masyarakat. Tetapi tentu masyarakat sipil juga akan mengkritik KPK pengusutan tersebut hanya barter politik semata. Hasil akhir pengusutan KPK tentang skandal Century tentu akan membuat SBY khawatir. Sekali lagi, legitimasi SBY akan runtuh bila akhirnya KPK menemukan adanya korupsi dalam kebijakan bailout Bank Century tersebut. Saat hal itu datang, masihkah SBY bisa berpaling? (Boy M)



