
Jakarta - Putri sulung Mantan Presiden RI Soeharto, Siti Hardianti Rukmana (Mbak Tutut) menolak gugatan pailit yang diajukan oleh Literati Capital Investments Limited (Literati), karena akibat menjadi penjamin pribadi atas utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Mbak Tutut Benny Ponto dalam jawabannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjawab tuntutan pailit yang diajukan Literati, Senin (8/3/2010).
"Termohon (Mbak Tutut) dengan ini memberikan tanggapan, atas permohonan pemohon (Literati). Termohon dengan tegas menyatakan menolak seluru dalil permohonan pemohon kecuali yang diakui oleh termohon, atau terbukti kebenarannya menurut hukum," ujar Benny dalam jawaban tertulisnya.
Dalam jawaban tersebut, Benny mempermasalahkan legal standing dari tuntutan yang diajukan oleh Literati. "Unsur adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tidak terpenuhi. Termohon tidak mempunyai utang apapun yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon," jelasnya.
Benny mengatakan, piutang Literati diperoleh melalui pengalihan hak tagih dari PT Berkah Karya Bersama pada 18 November 2009.
"Berdasarkan perjanjian pengalihan piutang tertanggal 18 November 2009. Faktanya berkas tidak memiliki piutang atau tagihan terhadap Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP), utang CILMP kepada BII (Bank Internasional Indonesia) yang kemudian diambil alih oleh BPPN dan dijual kepada Berkah merupakan bagian dari penyelesaian utang TPI (PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia) yang harus dilakukan oleh Berkah selaku investor di TPI berdasarkan Investment Agreement tanggal 22 Agustus 2002 antara Berkah dengan TPI dan para pemegang saham TPI termasuk termohon," papar Benny.
Di dalam investment agreement tersebut telah disepakati antara lain, Berkah bersedia menyediakan dana buat TPI hingga sejumlah US$ 55 juta yaitu perinciannya US$ 25 juta untuk ambil saham mayoritas di TPI sebesar 75% dari seluruh modal saham, dan US$ 30 juta untuk pembiayaan kembali pengambilalihan dan restrukturisasi utang-utang TPI.
Kemudian, Benny menjelaskan, adanya kreditur lain yang didalilkan oleh Literati tidak terbukti.
"Termohon tidak punya utang apapun yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Ellistar Investment Ltd, bagaimana telah didalilkan pemohon dalam permohonan bahwa yang dianggap sebagai piutang Ellistar Investment Ltd kepada termohon diperoleh Ellistar investment Ltd melalui pengalihan hak tagih dari Berkah ke Ellistar tanggal 16 November 2009. Faktanya Berkah tidak memiliki piutang atau tagihan terhadap TSJP," jelasnya.
Lalu alasan terakhir, tentang pembuktian yang tidak sederhana (summir) yakni tidak ada perjanjian jual beli piutang dan tidak ada bukti pembayaran oleh pemohon dan kreditur lain kepada Berkah mengenai aliran dananya atas pembelian utang CIMLP dan TSJP. Pemohon harus terlebih dahulu membuktikan Berkah memiliki tagihan terhadap CIMLP dan TSJP.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Benny mengajukan 3 hal kepada Majelis Hakim:
- Menerima dan mengabulkan seluruh tanggapan termohon nyonya Siti Hardianti Rukmana
- Menolak seluruh permohonan pernyataan pailit yang diajukan pemohon Literati Capital Investment Ltd
- Menghukum pemohon Literati Capital Investment Ltd untuk membayar biaya perkara
Sidang ini rencananya akan dilanjutkan pada hari Kamis (8/3), untuk mendengar putusan Majelis Hakim terhadap jawaban yang diajukan oleh Kuasa Hukum Mbak Tutut. (*/dtc/ika)



