Bookmark and Share
ilmci
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
frenbook
19 Anggota PDIP - DPR Saat Terima Cek 'Suap'
lokasi: Home / Berita / Legislatif / [sumber: Jakartapress.com]
Senin, 08/03/2010 | 12:47 WIB
19 Anggota PDIP - DPR Saat Terima Cek 'Suap'

Jakarta - 19 Nama anggota Komisi IX DPR dari PDIP periode 1999-2004 menerima aliran dana sebagai konsekuensi pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Jumlah itu diberikan dalam bentuk traveller's cheque senilai total Rp 9,8 miliar.

Hal itu terungkap dalam dakwaan anggota DPR dari PDIP Dudhie Makmun Murod dalam sidang kasus penerimaan traveller's cheque sebesar Rp 500 juta dalam pemilihan DGS Miranda Swaray Goeltom.

Pembacaan dakwaan dilakukan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Roem di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (8/3). "Setelah Miranda terpilih sebagai DGS BI, koordinator pemenangan Panda Nababan menghubungi terdakwa Dudhie untuk selanjutnya diarahkan mengambil traveller's cheque senilai Rp 9,8 miliar yang dibungkus amplop coklat yang diberi label merah," kata M Roem.

"Traveller's cheque itu diserahkan oleh Ahmad Hakim Safari, anggota DPR dari FPDIP kepada Dudhie. Traveller's cheque tersebut didapat Ahmad Hakim Safari dari Nunung Nurbaeti. Traveller's cheque itu diserahkan Juni 2004 di Restoran Bebek Bali Taman Ria Senayan," lanjut M Roem.

Rincian anggota DPR yang menerima pembagian Rp 9,8 miliar dalam bentuk traveller's cheque:

1. Dudhie Makmun Murod Rp 500 juta
2. Williem M Tutuarima Rp 600 juta
3. Susanto Pranoto Rp 500 juta
4. Agus Condro Prayitno Rp 500 juta
5. Muh. Iqbal Rp 500 juta
6. Budiningsih Rp 500 juta
7. Poltak Sitorus Rp 500 juta
8. Aberson M Sihaloho Rp 500 juta
9. Rusman Lumban Toruan Rp 500 juta
10. Max Moein Rp 500 juta
11. Jeffrey Tongas Lumban Batu Rp 500 juta
12. Matheos Pormes Rp 350 juta
13. Engelina A Pattiasina Rp 500 juta
14. Suratal HW Rp 500 juta
15. Ni Luh Mariani Tirtasari Rp 500 juta
16. Soewarno Rp 500 juta
17. Panda Nababan Rp 1,45 miliar
18. Sukardjo Hardjosoewirjo Rp 200 juta
19. Izedrik Emir Moeis Rp 200 juta

Sebagaimana diketahui, kasus 'Miranda' tersebut berawal dari adanya pengakuan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Agus Tjondro Prayitno yang menerima uang dalam bentuk Traveler Cheque (TC) sebesar Rp 500 juta. Duit itu Agus terima setelah Miranda Goeltom terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin Soefihara (PPP), Hamka Yamdhu (Golkar) dan Udju Juhaeri (TNI/Polri). Keempat tersangka ini adalah mantan anggota Komisi IX (bidang Keuangan dan Perbankan) DPR RI periode 1999-2004.

Keempat tersangka itu diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atai Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat tindakan mereka, negara diduga dirugikan hingga Rp 24 miliar. Kasus bermula saat Agus Condro mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta. Cek itu dibagikan sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan  Miranda Swaray Goeltom.

Penyidik menduga masing-masing tersangka menerima Rp 500 juta. "Ada alat bukti berupa cek perjalanan dan pengakuan saksi," jelas Wakil ketua KPK M Jasin beberapa waktu lalu. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang sekitar 400 cek perjalanan serupa yang diduga beredar di sekitar pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Selama pengusutan kasus tersebut, KPK sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah mantan anggota DPR tersebut, diantaranya Dudhie Makmum Murod yang mengembalikan Rp 500 juta pada 15 Oktober 2008.

Inilah daftar anggota Komisi IX DPR saat itu yang diduga menerima aliran dana Bank Indonesia. Data disampaikan Presiden Lumbung Infomasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal di Jakarta berdasarkan kesaksian Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor 28 Juli 2008.

Berikut nama ke-52 anggota DPR yang diduga menerima aliran dana Bank Indonesia.

NoNamaFraksiUang Diterima
1Ir. Emis Moeis PDIP Rp 300 juta
2H.M Pasca SuzettaGolkar Rp 1 miliar
3H. Faisal BaasirPPP belum diketahui
4Drs. Ali Maskur Musa PKBRp 300 juta
5Drs. T.M NurlifGolkarRp 250 juta
6Drs.Baharuddin Aritonang GolkarRp 250 juta
7Drs. Antony ZAGolkarbelum diketahui
8Ir. Achmad Hafiz Zamawi GolkarRp 250 juta
9H. Asep Ruchimat Sudjana GolkarRp 250 juta
10Bobby S.H Suhardiman GolkarRp 250 juta
11H. Azhar Muchlis GolkarRp 250 juta
12H. Abdullah ZaineGolkarRp 250 juta
13Martin Bria Seran GolkarRp 250 juta
14H. Hamka Yandhu GolkarRp 500 juta
15Drs. Henky Baramuli GolkarRp 250 juta
16Reza Kamarulah GolkarRp 250 juta
17Max Moein PDIPRp 250 juta
18Drs. Poltak SitorusPDIPRp 250 juta
19Aberson M. Silaloho PDIPRp 250 juta
20Dr. Sukowaluyo PDIPRp 250 juta
21Tjandra Wijaya PDIPRp 250 juta
22Zulfan Lindan PDIPRp 250 juta
23Dipl. Oek. Englina Pattiasina PDIPRp 250 juta
24Williem Tutuarima PDIPRp 250 juta
25Drs. Sutanto Pranoto PDIPRp 250 juta
26Sukono PDIPRp 250 juta
27Matheos Pormes PDIPRp 300 juta
28Daniel Budi Setiawan PDIPRp 250 juta
29Agus Condro Prayitno PDIPRp 250 juta
30Dudie Murod PDIPRp 250 juta
31H. Sofyan Usman PPPRp 250 juta
32Drs. Endin AJ Soefihara PPPRp 250 juta
33H. Urai Faisal Hamid PPPRp 250 juta
34Habil Marati PPPRp 250 juta
35Danial Tanjung PPPRp 500 juta
36Drs.H. Aly As'ad PKBRp 250 juta
37H. Aris Azri Siagian PKBRp 25 juta
38HM. Mukhtar Noerjaya PKBRp 250 juta
39Drs. H. Amin Said Husni PKBRp 250 juta
40H. Amru Al Mu'tashim PKBRp 400 juta
41Drs. Hakam Naja F-ReformasiRp 250 juta
42Tubagus Soemandjaja SD F-ReformasiRp 250 juta
43Herman L. Datuk Rangkayo B F-ReformasiRp 250 juta
44Drs. H. Munawar Soleh F-ReformasiRp 250 juta
45Rizal Djalil F-ReformasiRp 250 juta
46R. Sulistyadi F-TNI/POLRIRp 250 juta
47Suyitno F-TNI/POLRIRp 250 juta
48Drs. Udju Djuhaeri F-TNI/POLRIRp 250 juta
49Drs. Darsup Yusuf F-TNI/POLRIRp 250 juta
50Drs. Hamid Mappa F- KKIRp 250 juta
51HMS. Kaban PBBRp 300 juta
52Drs. Abdullah Al Wahdi PDURp 250 juta

(*/dtc/jpc)

konser rama widi
 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam:
 
RE:19 Anggota PDIP - DPR Saat Terima Cek 'Suap' 
Rabu, 10/03/2010 | 08:45 WIB, oleh wawan
 
hukum setimpal orang2 wakil rakyat yg terima suap..... KPK kok lamban memeriksa penghianat wakil rakyat.... takut sama partai pdip, golkar, ppp dll..... berhenti saja dari kpk !!! PAYAH !!!!
 
RE:19 Anggota PDIP - DPR Saat Terima Cek 'Suap' 
Selasa, 09/03/2010 | 21:35 WIB, oleh FACHRI
 
bagus... copot saja yg korupsi anggota dpr yg munafik... bisa saja pdi koar2 fitnah pemerintahan ooo ternyata malah partai korupsi (berjamaah) pasti ketuanya juga terlibat.... termasuk golkar, ppp.....Pantesan paling getol mo copot pejabat yg punya integritas... tau2nya mereka sendiri bau busuk....jijik...dasar politik !!!
 
Komentar ke : 1 - 2 | Total : 2 | Halaman :