Bookmark and Share
ilmci
Berita Terkait
moreBerita Lainnya
frenbook
JPU: Panda Nababan Terima Duit 'Suap' Rp 1,450 M
lokasi: Home / Berita / Legislatif / [sumber: Jakartapress.com]
Senin, 08/03/2010 | 12:32 WIB
JPU: Panda Nababan Terima Duit 'Suap' Rp 1,450 M

Jakarta - Sidang dugaan suap kepada anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dengan terdakwa politisi PDIP Dudhie Makmun Murod secara gamblang membuka keterlibatan politisi PDIP lainnya. Panda Nababan misalnya disebut menerima uang Rp 1,450 miliar. Hal itu terungkap dalam dakwaan Dudhie yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Roem di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/3).

Dakwaan tersebut menyebut nama Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo dan anggota FPDIP Panda Nababan. Tjahjo dituduh sebagai pemberi arahan untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Sedangkan Panda Nababan dituduh menerima uang Rp 1,45 miliar, atas keberhasilannya memenangkan Miranda.

Disebutkan Dudhie menghadiri rapat yang dihadiri oleh Tjahjo dan Panda. Pertemuan itu membahas seluruh kegiatan tentang pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. "Dimana Tjahjo menyampaikan PDIP akan memilih Miranda sehingga anggota Komisi IX diminta untuk memenangkan dan konsentrasi dalam pemilihan itu," ujar

Menurut JPU, dalam pertemuan itu Tjahjo menyampaikan arahan dan sosialisasi. Panda pun ditunjuk sebagai koordinator pemenangan pemilihan Miranda. Setelah selesai pemilihan, dan Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Dudhie ditelpon Panda Nababan untuk menemui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo di restoran bebek Senayan, untuk menerima uang dari Nunun Nurbaeti.

"Terdakwa menemui dan mengambil titipan tersebut. Setelah menerima uang tersebut, Dudhie menelpon Panda dan Panda memintanya untuk membagikan uang tersebut pada anggota Komisi IX DPR. Panda Nabanan sendiri menerima Rp 1,450 miliar," ujar Roem.

Namun, Dudhie Makmun Murod tidak mau berkomentar atas penyebutan sejumlah nama politisi PDIP dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya. Ia hanya senyum-senyum dan melempar canda. "Memangnya Idul Adha dikorbankan?" kata Dudhie saat ditanya apakah merasa dikorbankan dalam kasus suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom. Dudhie menyampaikan hal ini saat dicegat wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (8/3).

Saat ditanya mengenai penyebutan nama Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo dan anggota DPR dari PDIP Panda Nababan, Dudhie enggan berkomentar. Sementara pengacara Dudhie, Amir Karyatin menyatakan pihaknya menerima dakwaan jaksa. "Makanya kita ajukan eksepsi. Pak Dudhie juga sudah mengembalikan uang, kita harap Pak Dudhie bisa bebas. Kalau dihukum yang seringan-ringannya," terang Amir.

Dalam dakwaanya, jaksa KPK menyebut dugaan keterlibatan politisi PDIP lainnya terkait kasus Miranda. Jaksa menyebut sejumlah nama antara lain Panda Nababan (Sekretaris Fraksi PDIP DPR) saat itu dan Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo.

Dudhie Diminta Panda Bagikan Duit 'Suap' Rp 9,8 Miliar
'Skenario' penyuapan dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI) terkuak di persidangan. Terdakwa Dudhie Makmun Murod diperintahkan Panda Nababan mengambil dan membagikan titipan traveller's cheque senilai Rp 9,8 miliar.

Demikian isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Roem dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/3/2010). Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Nanik Indrawati. M Roem mengatakan, terdakwa Dudhie bersama-sama anggota Komisi IX DPR dari FPDIP mengikuti rapat di ruang Fraksi PDIP di lantai 6, Gedung Nusantara I, DPR pada Mei 2004.

Rapat saat itu, dihadiri Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, Sekretaris FPDIP Panda Nababan dan anggota Komisi IX dari PDIP. Dalam rapat itu, Tjahjo Kumolo menyampaikan PDIP akan mendukung calon Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior BI. "Anggota PDIP di Komisi IX diminta memilih Miranda Goeltom dan mengamankan keputusan fraksi tersebut," papar Roem.

Pada pertemuan berikutnya sekitar Mei 2004 di tempat yang sama, Tjahjo kembali mememberi arahan agar anggota PDIP menjalankan keputusan partai dengan memilih Miranda sebagai Deputi Senior Gubernur BI. Pada saat itu, Panda Nababan ditunjuk sebagai koordinator pemenangan.

Dudhie juga menghadiri pertemuan 29 Mei 2004 di Club Bimasena yang dihadiri oleh Miranda, Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, Koordinator Pemenangan Panda Nababan dan anggota Komisi IX dari PDIP lainnya. Pada saat itu, Miranda menyampaikan visi dan misinya. Pada saat itu, Tjahjo kembali menekankan agar anggota Komisi IX PDIP memilih Miranda sebagai keputusan partai.

Pada Juni 2004, lanjut dia, sesaat setelah pemilihan selesai di Gedung Nusantara I terdakwa Dudhie ditelepon Panda Nababan untuk menemui seseorang di Restoran Bebek Bali untuk menerima titipan dari Nunun Nurbaeti berupa sebuah traveller's cheque (TC) BII senilai Rp 9,8 miliar.

"Kemudian, terdakwa memberitahukan ke Panda Nababan dan oleh Panda Nababan disarankan untuk dibagi-bagi ke anggota komisi IX dari PDIP," ujar Roem. Menurut dia, terdakwa Dudhie kemudian mendapat 10 lembar TC senilai Rp 500 juta. Sisanya, diserahkan ke Panda Nababan, Emir Moeis, dan Sukardjo Harjosuwiryo.

Dudhie Diancam 5 Tahun Penjara
Terdakwa penyuapan pemilihan deputi senior Bank Indonesia (BI) Dudhie Makmun Murod diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dudhie didakwa menerima suap Rp 500 juta. "Terdakwa diancam pidana pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Roem.

Hal itu disampaikan Roem dalam persidangan perdana Dudhie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (8/3). Menurut JPU, Dudhie Makmum Murod berperan menerima traveler's cheque senilai Rp 9,8 miliar. Cek itu kemudian atas perintah anggota DPR dari Fraksi PDIP Panda Nababan diberikan kepada anggota Komisi IX DPR yang memilih Miranda Goeltom, dalam pemilihan deputi senior BI pada tahun 2004. (*/dtc/din)

konser rama widi
 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam:
 
RE:JPU: Panda Nababan Terima Duit 'Suap' Rp 1,450 M 
Rabu, 17/03/2010 | 17:36 WIB, oleh Wong Cilik
 
Mudah-mudahan kebobrokan orang ini terkuak semua soalnya saya udah punya firasat dari mulutnya yang sok suci itu ... matanya tetep mata maling ...
 
Komentar ke : 1 - 1 | Total : 1 | Halaman :